Jakarta, landbank.co.id– Perhatian pemerintah kepada sektor perumahan masih cukup tinggi, terlebih kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Secara umum, sektor perumahan diguyur lewat sejumlah program seperti Kredit Program Perumahan atau populer disebut Kredit Usaha Rakyat Perumahan (KUR Perumahan).
KUR Perumahan mencakup dua sisi sektor perumahan, yakni di sisi permintaan (demand) dan sisi pasokan (supply).
Lalu, di sisi permintaan, pemerintah juga menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Selain itu, meluncurkan dukungan terhadap program manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan (MLT BPJS Ketenagakerjaan).
Khusus untuk MBR, Program Tiga Juta Rumah menjadi payung untuk mewujudkan pemenuhan tempat tinggal layak huni.
Baca juga: Begini Cara Punya Rumah Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan
“Program perumahan BPJS Ketenagakerjaan, terkait tingkat suku bunga, diharapkan bisa dimanfaatkan 1.050 perumahan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Terkait MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah menurunkan bunga kredit perumahan untuk pekerja dari BI rate +5 persen menjadi BI rate +3 persen.
Fasilitas tersebut dapat digunakan penerima manfaat untuk cicilan perumahan maupun uang muka (down payment).
Sementara itu, bagi para pengembang perumahan, bunga juga diturunkan dari BI rate +6 persen menjadi +4 persen, sehingga diharapkan dapat memperluas kesempatan pekerja dalam memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
Baca juga: Mengenal MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan, Paket Ekonomi
“Ini seluruhnya juga diikuti dengan relaksasi SLIK OJK. Nah ini targetnya Rp150 miliar ditanggung oleh BPJS,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait Stimulus Ekonomi, di Istana Kepresidenan, Senin, 15 September 2025, dilansir laman Kemenko Perekonomian.
“Tahun ini ditargetkan sampai seribu, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan tiga juta rumah,” tambah Menko Airlangga.
PPN DTP
Sementara itu, insentif PPN DTP bagi sektor perumahan yang luncurkan sejak tahun 2021, terus diterapkan pada 2026.