Jakarta, landbank.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan SIM Keliling pada hari Minggu, 26 Mei 2025. Namun, layanan ini hanya tersedia di dua wilayah Jakarta, yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa gerai SIM Keliling Minggu akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Berikut lokasi lengkapnya:
-
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang (samping McDonald’s Duren Sawit)
-
Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Jakarta
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah habis, meskipun hanya sehari, pemilik diwajibkan membuat permohonan SIM baru di Satpas atau gerai resmi yang ditunjuk.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus membawa:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM asli yang masih aktif
-
Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan
Selain itu, pemohon akan menjalani tes buta warna dan tes psikologi di lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Resmi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya perpanjangan SIM:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta hari Minggu, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.
(*)