Jakarta, landbank.co.id – Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling secara terbatas pada Minggu (22/6/2025).
Berbeda dari biasanya, kali ini layanan hanya beroperasi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, demi mendukung kelancaran lalu lintas selama rangkaian acara perayaan berlangsung.
Informasi dari akun resmi X @TmcPoldaMetro menyebutkan bahwa pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih berlaku.
Adapun tiga lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di area strategis sekitar Bundaran HI, yaitu:
- Jakarta Timur – Di samping Hotel Mandarin, Bundaran HI
- Jakarta Barat – Di samping Hotel Pullman, Bundaran HI
- Jakarta Barat – Di samping Plaza Indonesia, Bundaran HI
Sementara itu, wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat tidak menyediakan layanan SIM Keliling pada hari ini.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM:
Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa:
- SIM yang masa berlakunya masih aktif
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi SIM dan KTP masing-masing satu lembar.
Di lokasi layanan, masyarakat akan diminta mengisi formulir perpanjangan serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya resmi perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Tes psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000.
Layanan SIM Keliling ini tidak melayani perpanjangan bagi SIM yang sudah kedaluwarsa.
Pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis diwajibkan membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di wilayah masing-masing.
Sanksi Jika SIM Kedaluwarsa:
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya meliputi:
- Pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau
- Denda paling banyak Rp250.000
Dengan keterbatasan lokasi layanan hari ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu dan tempat pelayanan agar tidak melewatkan masa berlaku SIM mereka.
(*)