Layanan SIM Keliling di HUT Jakarta ke-498 Hanya Tersedia di Sekitar Bundaran HI, Cek Lokasinya!

Potret layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya./Foto: Antara.

Jakarta, landbank.co.id – Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling secara terbatas pada Minggu (22/6/2025).

Berbeda dari biasanya, kali ini layanan hanya beroperasi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, demi mendukung kelancaran lalu lintas selama rangkaian acara perayaan berlangsung.

Bacaan Lainnya

Informasi dari akun resmi X @TmcPoldaMetro menyebutkan bahwa pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih berlaku.

Adapun tiga lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di area strategis sekitar Bundaran HI, yaitu:

  • Jakarta Timur – Di samping Hotel Mandarin, Bundaran HI
  • Jakarta Barat – Di samping Hotel Pullman, Bundaran HI
  • Jakarta Barat – Di samping Plaza Indonesia, Bundaran HI

Sementara itu, wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat tidak menyediakan layanan SIM Keliling pada hari ini.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM:

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa:

  • SIM yang masa berlakunya masih aktif
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi SIM dan KTP masing-masing satu lembar.

Di lokasi layanan, masyarakat akan diminta mengisi formulir perpanjangan serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM:

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya resmi perpanjangan:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • Tes psikologi: Rp37.500
  • Asuransi: Rp50.000.

Layanan SIM Keliling ini tidak melayani perpanjangan bagi SIM yang sudah kedaluwarsa.

Pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis diwajibkan membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di wilayah masing-masing.

Sanksi Jika SIM Kedaluwarsa:

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya meliputi:

  • Pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau
  • Denda paling banyak Rp250.000

Dengan keterbatasan lokasi layanan hari ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu dan tempat pelayanan agar tidak melewatkan masa berlaku SIM mereka.

(*)

Pos terkait