Layanan BPHTB dan PBG Rumah Subsidi Bakal Gratis, Ini Kata Maruarar Sirait

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendorong kemudahan dan pembebasan biaya BPHTB serta PBG bagi rumah MBR./Foto: Kementerian PKP.

Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meminta agar proses dan persyaratan administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah MBR dapat dipermudah, dipercepat, dan dibebaskan dari pungutan biaya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat realisasi pembangunan perumahan rakyat, sekaligus menciptakan sistem layanan publik yang transparan dan bebas pungli.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil diskusi dengan pengembang perumahan, developer, dan masyarakat dalam Sosialisasi KPP dan FLPP, Mendagri akan mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan BPHTB dan PBG. Jadi walaupun warga Semarang yang tinggal di luar wilayahnya namun mau mengurus rumah subsidi, BPHTB dan PBG-nya bisa gratis,” ujar Maruarar Sirait dalam katerangan resminya yang diterima landank.co.id Jumat, 7 November 2025.

Menteri PKP menegaskan bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada kemudahan masyarakat. Ia menilai, selama dokumen administrasi telah lengkap dan sesuai ketentuan, maka tidak boleh ada hambatan birokrasi dalam proses pengurusan.

“Transparansi, cepat, dan mudah. Jangan sampai birokrasi bagi masyarakat yang sudah memiliki syarat lengkap diperlama. Pelayanan harus cepat, gratis, dan bebas pungli,” tegasnya.

Selain itu, Maruarar juga mengapresiasi dukungan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berkomitmen mendukung kebijakan BPHTB dan PBG gratis untuk mempercepat pembangunan rumah MBR.

“Terima kasih atas dukungan dan terobosan dari Mendagri. Masalah KTP tidak akan menjadi hambatan dalam pengurusan BPHTB dan PBG. Walaupun warga tinggal di luar wilayahnya, tetap bisa mendapat fasilitas gratis,” terang Maruarar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kesiapan pihaknya mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan oleh Kementerian PKP.

Menurutnya, kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi rumah subsidi akan memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya akan membantu agar masalah KTP domisili tidak menjadi kendala dalam pengurusan BPHTB dan PBG. Selama ini banyak kepala daerah khawatir PAD turun, padahal jika mendukung kebijakan ini, justru akan banyak rumah terbangun dan nantinya Pemda bisa memungut PBB dari rumah-rumah tersebut,” jelas Tito.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan regulasi pendukung agar kebijakan perumahan rakyat dapat berjalan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pos terkait