SMF yang didirikan 22 Juli 2005 merupakan penyedia likuiditas dan fiscal tools yang bergerak di sektor pembiayaan perumahan.
Mengutip laman Perseroan, SMF sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan berperan mendorong stabilitas perekonomian nasional melalui penyediaan likuiditas bagi lembaga keuangan di Indonesia baik lembaga keuangan swasta maupun pemerintah sehingga penyaluran pembiayaan di sektor perumahan dapat semakin luas dan berjalan secara optimal untuk pengentasan backlog kepemilikan dan keterhunian rumah di Indonesia.
Baca juga: SMF Buka-bukaan Soal Dana Obligasi Rp841,24 Miliar
Sementara itu, dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar sekunder perumahan, SMF dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada bank dan/atau lembaga keuangan lainnya untuk selanjutnya disalurkan kepada nasabah dalam bentuk KPR yang didanai dari ekuitas terlebih dahulu (bridging) untuk kemudian digantikan dengan dana dari penerbitan instrumen surat utang dan/atau sumber dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(*)