Jakarta, landbank.co.id– Pembahasan aturan terkait skema kredit usaha rakyat untuk sektor perumahan atau KUR Perumahan terus bergulir.
Indikasi awal memerlihatkan bahwa KUR Perumahan akan menyentuh sisi pasokan (supply) dan permintaan (demand) sektor perumahan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choirul bersama Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati menerangkan, saat ini Kementerian PKP terus mematangkan konsep skema penyaluran KUR Perumahan.
Selain mematangkan konsep, tambah Didyk, juga sekaligus mempercepat pembahasan penyusunan Peraturan Menteri PKP (Permen PKP) tentang KUR Perumahan.
Dia menjelaskan, skema penyaluran KUR Perumahan nantinya menyangkut dari dua sisi yakni pertama dari sisi supply perumahan terhubung dengan para pengembang serta ekosistem perumahan sehingga terkait dengan pembangunan perumahan.
Sisi kedua, jelasnya, segmen demand terkait dengan masyarakat yang ingin mengembangkan usaha di sektor perumahan seperti membangun rumah toko (ruko) maupun homestay sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Aturan KUR Perumahan, Menteri PKP: Harus Dengar Masukan
“Pemanfaatan dana KUR Perumahan yang menjadi bagian dalam subsidi pembiayaan perumahan harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Selain itu ada sejumlah indikator yang harus di capai yakni tepat sasaran, NPL rendah dan mendorong agar UMKM bisa naik kelas,” kata Didyk.
Kementerian PKP, imbuhnya, juga akan terus membuka kesempatan bagi mitra kerja untuk memberikan masukan dengan melakukan FGD dengan asosiasi pengembang agar KUR Perumahan ini mendapat dukungan dari semua pihak dan dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pembahasan sementara, pemanfaatan dana dari Danantara sebesar Rp130 triliun untuk KUR Perumahan akan dimanfaatkan untuk dua program dalam Kredit Program Perumahan yakni Rp117 triliun untuk menyasar sisi supply perumahan seperti developer dan ekosistem perumahan guna menghasilkan rumah yang berkualitas serta layak huni.
Lalu, sisanya Rp13 triliun akan menyasar masyarakat belum miliki rumah maupun mereka yang ingin merenovasi rumah maupun membangun ruko untuk usaha.
Baca juga: Aturan KUR Perumahan Ditargetkan Rampung Akhir Juli 2025
“Untuk penyalur KUR Perumahan masih tetap melibatkan Himbarra yang telah bergerak sebagai penyalur KUR seperti BRI maupun pembiayaan perumahan yakni BTN. Kami juga sedang membahas untuk melibatkan Nobu Bank, BCA dan Artha Graha sebagai penyalur KUR Perumahan serta melakukan FGD untuk mencari masukan dan saran dari pelaku pembangunan dan asosiasi pengembang perumahan,” ujar dia.
Tepat Sasaran
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan hadirnya KUR Perumahan bisa menjadi terobosan.