Memiliki Rumah Lewat KPR Bank Mandiri

Memiliki Rumah Lewat KPR Bank Mandiri

Jakarta, landbank.co.id – Kesempatan memiliki rumah sendiri kini semakin terbuka lebar seiring hadirnya berbagai fasilitas pembiayaan perumahan dari perbankan.

Salah satunya melalui produk Mandiri Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan Bank Mandiri dengan skema pembiayaan fleksibel dan suku bunga kompetitif.

Mengutip laman resmi bankmandiri.co.id, Minggu, 4 Januari 2026, Mandiri KPR dirancang untuk membantu masyarakat mewujudkan hunian impian, baik untuk pembelian rumah baru, rumah second, rumah inden, maupun properti dari developer rekanan Bank Mandiri.

Produk ini menawarkan sejumlah keunggulan, mulai dari tenor panjang, proses pengajuan yang relatif mudah, hingga pilihan suku bunga yang kompetitif sesuai profil nasabah.

Sebelum mengajukan Mandiri KPR, calon debitur wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Masa kerja minimal 1 tahun untuk karyawan
  • Usaha telah berjalan minimal 2 tahun untuk wirausaha atau profesional.

Adapun batas usia maksimal saat kredit jatuh tempo ditetapkan 55 tahun untuk karyawan, serta 60 tahun bagi wirausaha atau profesional.

Bank Mandiri juga mewajibkan pemohon melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Dokumen Karyawan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Slip gaji tiga bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir
  • NPWP dan SPT Tahunan

Dokumen Wirausaha/Profesional:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat izin usaha (SIUP/TDP/NIB)
  • Rekening koran atau tabungan enam bulan terakhir
  • Laporan keuangan usaha (jika tersedia)
  • NPWP dan SPT Tahunan

Dokumen Properti:

  • Sertifikat tanah atau bangunan
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Perjanjian jual beli (jika sudah ada).

Berikut langkah-langkah pengajuan Mandiri KPR yang perlu diketahui calon debitur:

  1. Menentukan Properti
    Pilih rumah yang akan dibeli, baik rumah baru, rumah bekas, rumah inden, atau properti dari developer rekanan Bank Mandiri.

  2. Melakukan Simulasi KPR
    Gunakan fitur simulasi KPR di situs resmi Bank Mandiri untuk menghitung estimasi cicilan sesuai tenor dan suku bunga.

  3. Mengajukan Permohonan KPR
    Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank Mandiri, situs resmi Bank Mandiri, aplikasi Livin’ by Mandiri, atau pameran properti.

  4. Proses Penilaian dan Verifikasi
    Bank akan melakukan pengecekan kelayakan kredit melalui SLIK, memverifikasi dokumen, serta melakukan appraisal terhadap properti.

  5. Penerbitan Surat Persetujuan Kredit (SPK)
    Jika disetujui, nasabah akan menerima SPK yang berisi detail plafon kredit, suku bunga, dan tenor.

  6. Akad Kredit dan Pencairan Dana
    Nasabah menandatangani akad kredit di hadapan notaris. Setelah proses selesai, dana KPR akan dicairkan ke penjual properti.

(*)