Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah terus memperkuat upaya pemenuhan kebutuhan rumah layak huni melalui program Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama pemerintah daerah dan perbankan menggencarkan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami manfaat dan kemudahan akses pembiayaan perumahan tersebut.
Kegiatan sosialisasi KPP dan FLPP yang berlangsung digelar di Graha Purva Praja Malang, Arjowinangon, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Rabu (22/10/2025) mendapat antusias dari ratusan peserta yang berasal dari para pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan dan masyarakat serta UMKM hingga perwakilan perguruan tinggi.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menyampaikan bahwa pemerintah optimistis program pembiayaan perumahan seperti KPP dan FLPP akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mempercepat pemerataan akses rumah layak huni.
“Pemerintah optimis pembangunan perumahan akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui KPP dan FLPP, masyarakat dapat memiliki rumah dengan pembiayaan yang terjangkau dan mudah diakses,” ujar Didyk Choiroel dalam keterangan resminya yag diterima landbank.co.id Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut Didyk, KPP tidak hanya mendorong permintaan masyarakat terhadap rumah layak huni, tetapi juga meningkatkan suplai perumahan secara progresif dan akseleratif.
Langkah ini menjadi penting mengingat masih terdapat backlog perumahan sekitar 9,9 juta unit dan rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Didyk menjelaskan bahwa Kredit Program Perumahan (KPP) atau dikenal juga sebagai KUR Perumahan diluncurkan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di bidang perumahan rakyat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menetapkan pengembangan perumahan sebagai komponen strategis dalam pembangunan nasional.
“Untuk mendorong pemenuhan target 3 juta rumah, diperlukan relaksasi kebijakan KUR sektor perumahan agar pelaku usaha dapat menyediakan rumah dengan harga terjangkau bagi masyarakat,” tegas Didyk.
Di sisi lain, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai, program KPP dan FLPP merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat di daerah.
“Sosialisasi KPP dan FLPP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan perumahan layak bagi masyarakat. Program ini juga membawa efek berganda bagi ekonomi daerah melalui penyerapan tenaga kerja dan sektor konstruksi,” ujar Wahyu Hidayat.
Menurutnya, selain menekan angka permukiman kumuh, peningkatan kualitas hunian juga dapat menunjang sektor pariwisata di Kota Malang. Renovasi rumah dan lingkungan dapat menciptakan kawasan yang menarik untuk wisata domestik maupun mancanegara.
Adapun empat manfaat utama Kredit Program Perumahan (KPP), sebagai berikut ini;
-
Menambah suplai perumahan – Melalui relaksasi KUR sektor perumahan, dana bagi pengembang dan kontraktor menjadi lebih tersedia.
-
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja – Sektor properti, real estate, dan konstruksi berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja baru.
-
Mendorong multiplier effect ekonomi – Industri perumahan memiliki efek berganda terhadap 110 sektor ekonomi langsung dan 75 sektor tidak langsung.
-
Risiko rendah dan aset berkelanjutan – Nilai proyek perumahan cenderung terus tumbuh sehingga relatif aman bagi lembaga pembiayaan.
Siapa yang Bisa Mengakses KPP
Kredit Program Perumahan dapat diakses oleh dua kelompok besar:
-
Dari sisi penyediaan, yakni UMKM dan pelaku usaha sektor perumahan seperti pengembang, penyedia jasa konstruksi, kontraktor, serta pedagang bahan bangunan.
-
Dari sisi permintaan, yaitu UMKM individu atau perorangan yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk tempat tinggal atau usaha.
Dana KPP bisa dimanfaatkan untuk pembelian tanah, pengadaan bahan bangunan, pembangunan rumah baru, atau renovasi rumah.
Syarat Pengajuan Kredit Program Perumahan
Untuk memperoleh KPP, pelaku usaha maupun masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.
-
Memiliki usaha produktif dan layak.
-
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
-
Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan.
-
Lolos verifikasi melalui trade checking, community checking, dan bank checking di sistem SLIK/LPIP.
-
Menyerahkan agunan pokok berupa objek yang dibiayai, serta agunan tambahan sesuai ketentuan penyalur KPP.
Berdasarkan modal usaha, KPP mencakup:
-
Usaha Mikro: modal ≤ Rp1 miliar
-
Usaha Kecil: Rp1–5 miliar
-
Usaha Menengah: Rp5–10 miliar
Sedangkan berdasarkan penjualan tahunan, batasan yang berlaku:
-
Mikro ≤ Rp2 miliar
-
Kecil Rp2–15 miliar
-
Menengah Rp15–50 miliar.
(*)

