Adapun empat manfaat utama Kredit Program Perumahan (KPP), sebagai berikut ini;
-
Menambah suplai perumahan – Melalui relaksasi KUR sektor perumahan, dana bagi pengembang dan kontraktor menjadi lebih tersedia.
-
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja – Sektor properti, real estate, dan konstruksi berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja baru.
-
Mendorong multiplier effect ekonomi – Industri perumahan memiliki efek berganda terhadap 110 sektor ekonomi langsung dan 75 sektor tidak langsung.
-
Risiko rendah dan aset berkelanjutan – Nilai proyek perumahan cenderung terus tumbuh sehingga relatif aman bagi lembaga pembiayaan.
Siapa yang Bisa Mengakses KPP
Kredit Program Perumahan dapat diakses oleh dua kelompok besar:
-
Dari sisi penyediaan, yakni UMKM dan pelaku usaha sektor perumahan seperti pengembang, penyedia jasa konstruksi, kontraktor, serta pedagang bahan bangunan.
-
Dari sisi permintaan, yaitu UMKM individu atau perorangan yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk tempat tinggal atau usaha.
Dana KPP bisa dimanfaatkan untuk pembelian tanah, pengadaan bahan bangunan, pembangunan rumah baru, atau renovasi rumah.
Syarat Pengajuan Kredit Program Perumahan
Untuk memperoleh KPP, pelaku usaha maupun masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.
-
Memiliki usaha produktif dan layak.
-
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Telah menjalankan usaha minimal enam bulan.
-
Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan.
-
Lolos verifikasi melalui trade checking, community checking, dan bank checking di sistem SLIK/LPIP.
-
Menyerahkan agunan pokok berupa objek yang dibiayai, serta agunan tambahan sesuai ketentuan penyalur KPP.
Berdasarkan modal usaha, KPP mencakup:
-
Usaha Mikro: modal ≤ Rp1 miliar
-
Usaha Kecil: Rp1–5 miliar
-
Usaha Menengah: Rp5–10 miliar
Sedangkan berdasarkan penjualan tahunan, batasan yang berlaku:
-
Mikro ≤ Rp2 miliar
-
Kecil Rp2–15 miliar
-
Menengah Rp15–50 miliar.
(*)





