Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggagas rencana alih fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi kawasan hunian masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan aset negara yang tidak lagi dimanfaatkan secara maksimal.
Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, lapas-lapas lama yang sudah tidak aktif atau tidak memenuhi standar operasional akan direvitalisasi menjadi kawasan perumahan terpadu yang layak huni dan terjangkau.
“Kami tengah mengkaji potensi konversi lapas yang sudah tidak difungsikan menjadi kawasan hunian,” ujar Maruarar Sirait, dalam konferensi pers di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.
Ia mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong relokasi narapidana ke wilayah terpencil, bahkan ke luar Pulau Jawa.
“Itu (lapas/narapidana) kami rencanakan dipindahkan ke suatu tempat, di pulau. Kalau perlu di luar Jawa,” ujar Menteri yang akrab disapa Ara.
Program alih fungsi ini dinilai sebagai solusi kreatif untuk menjawab defisit perumahan dan keterbatasan lahan, terutama di kawasan perkotaan padat.
Pemerintah memastikan seluruh proses akan mengedepankan legalitas, aspek sosial, serta penyesuaian tata ruang.
“Prinsip utamanya adalah efisiensi, keberlanjutan, dan keadilan. Aset negara harus memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Kementerian PKP akan melakukan inventarisasi dan studi kelayakan terhadap lapas-lapas di kota besar.
Bahkan ia menyampaikan, apabila dinyatakan layak, nantinya akan dilakukan pembangunan hunian, baik vertikal maupun tapak, sesuai karakteristik lahan.
“Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah untuk pelaksanaan program ini secara komprehensif,” tambahnya.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pasokan rumah terjangkau, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), aparatur sipil negara (ASN), dan pekerja sektor informal.
(*)