Kategori Usaha Berdasarkan Modal dan Penjualan
Kementerian PKP menetapkan kategori usaha yang berhak memperoleh KPP berdasarkan skala modal dan penjualan tahunan:
- Usaha Mikro: modal usaha maksimal Rp1 miliar, penjualan tahunan hingga Rp2 miliar
- Usaha Kecil: modal usaha Rp1 miliar–Rp5 miliar, penjualan Rp2 miliar–Rp15 miliar
- Usaha Menengah: modal usaha Rp5 miliar–Rp10 miliar, penjualan Rp15 miliar–Rp50 miliar
Dukungan Pemerintah Daerah Kediri
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program pemerintah pusat.
“Kami siap mendukung Program 3 Juta Rumah guna menyediakan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Kediri,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroe masih dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian PKP bersama Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dan Kepala BP3KP Jawa IV Musthofa Otfan melakukan kunjungan kerja ke lokasi perumahan bersubsidi dan bertemu langsung dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
(*)





