Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) optimistis penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) akan menjadi motor penggerak pembangunan dan renovasi rumah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Program ini diyakini dapat mendorong para pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan, serta pelaku UMKM sektor perumahan untuk meningkatkan produktivitas melalui kemudahan akses kredit dengan plafon tinggi dan bunga rendah.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menyampaikan hal itu dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Kabupaten Kediri, Kamis (23/10/2025).
“Kami berharap melalui Program 3 Juta Rumah yang didukung KPP dan FLPP, pembangunan rumah bagi masyarakat dapat terus meningkat, termasuk di daerah-daerah seperti Kediri,” ujar Didyk dalam keterangan resminya dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.
Didyk juga menjelaskan target penyaluran KPP, mekanisme akses bagi masyarakat, serta besaran plafon pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil menengah.
“KPP diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar – Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar – Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,” ujarnya.
Syarat dan Ketentuan KPP untuk UMKM dan Masyarakat
Didyk menjelaskan, penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
- Memiliki usaha produktif dan layak
- Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Usaha telah berjalan minimal enam bulan
- Tidak memiliki informasi negatif hasil dari trade checking atau bank checking
- Tidak sedang menerima KUR atau program kredit perumahan lain secara bersamaan.
Selain itu, debitur wajib memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP, dan jika diperlukan dapat ditambah dengan agunan tambahan sesuai ketentuan perbankan penyalur.
“Kami berharap semakin banyak masyarakat, pengembang, serta pedagang bahan bangunan yang dapat memanfaatkan KPP dari perbankan penyalur. Pemerintah daerah juga perlu berkolaborasi agar akses terhadap KPP semakin luas,” tambah Didyk.





