Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 adalah paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib mencairkan THR pada tanggal 24-25 Maret 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengingatkan agar perusahaan tidak mencicil pembayaran THR. “Nggak, nggak boleh (dicicil),” tegas Ida Fauziah, seperti yang dilansir dari ANTARA Senin, 17 Maret 2025.
Untuk memastikan kepatuhan, Kemnaker juga akan mengeluarkan Surat Edaran yang akan disampaikan kepada para gubernur untuk diteruskan kepada pengusaha.
1. Batas Akhir Pembayaran THR 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Dengan perhitungan kalender, maka batas terakhir pembayaran THR adalah pada 24-25 Maret 2025.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk ASN, pencairan THR biasanya dilakukan lebih awal. Sedangkan bagi pekerja di sektor swasta, besaran THR yang diterima bergantung pada masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sementara mereka yang bekerja kurang dari setahun menerima THR secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja x 1 bulan gaji) ÷ 12.
2. Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Denda yang dikenakan adalah 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Meskipun perusahaan dikenakan denda, mereka tetap diwajibkan untuk membayar penuh THR kepada pekerjanya. Kemnaker memastikan akan menindak tegas perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.
3. Cara Melaporkan Jika THR Tidak Dibayar
Pemerintah menyediakan beberapa kanal pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan. Beberapa saluran yang dapat digunakan untuk melaporkan masalah ini antara lain:
-
Aplikasi SIAP Kerja
- Unduh aplikasi di Play Store/App Store
- Login atau daftar akun
- Pilih menu “Pengaduan THR”
- Isi formulir dan unggah bukti pendukung
- Klik “Laporkan”
-
WhatsApp Kemnaker
Kirim pengaduan ke nomor 08119521151 -
Call Center Kemnaker
Hubungi nomor 1500-630
Selain itu, pekerja juga dapat berkonsultasi mengenai perhitungan THR melalui fitur “Konsultasi THR” di aplikasi SIAP Kerja.
(*)