Kehilangan Sertifikat Tanah? Begini Cara Mengurus Penggantiannya

Apabila sertifikat tanah hilang, pemilik wajib segera mengurus penggantinya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari./Foto: Kementerian ATR/BPN.

Buku Tanah dan Sertifikat Elektronik

Perlu diketahui, dokumen sertipikat yang dipegang masyarakat dikenal sebagai sertifikat tanah, sementara salinannya yang disimpan oleh Kantah disebut Buku Tanah.

Bacaan Lainnya

Seiring transformasi digital, Kementerian ATR/BPN kini juga memberikan opsi untuk mengalihkan sertipikat fisik ke sertipikat elektronik (Sertifikat-el). Data sertipikat elektronik tersimpan aman dalam sistem dan bisa diakses langsung oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Dengan sertifikat elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan atau kerusakan akibat bencana. Semuanya sudah tersimpan dengan aman dalam database kami,” pungkas Harison.

(*)

Pos terkait