Site icon Landbank.co.id

Kabar Terbaru Pengembalian Dana Eks Bapertaperum

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa per 27 Oktober 2023, telah mengembalikan dana Taperum senilai Rp1,8 triliun/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa sampai dengan 27 Oktober 2023, pihaknya telah mengembalikan dana Taperum senilai Rp1,8 triliun.

Pengembalian dana Taperum itu diberikan kepada 445.645 orang PNS Pensiun/ahli waris eks Bapertarum PNS.

Data BP Tapera juga menyebutkan bahwa kurang lebih 331 ribu PNS pensiun/ahli waris belum dikembalikan dikarenakan ketidaklengkapan data.

“Pemenuhan persyaratan menjadi salah satu kendala yang sering kami temui di lapangan. Inilah yang menghambat dana tersebut diterima oleh para peserta pensiun,” jelas Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro, dikutip tapera.go.id, baru-baru ini.

Untuk mengatasi kendala tersebut, BP Tapera telah menjalin kerja sama dengan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) untuk melakukan percepatan pengembalian tabungan PNS pensiun/ahli waris Eks-Bapertarum. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis BP Tapera dalam penyebarluasan informasi melalui jaringan PWRI di setiap daerah.

Tindak lanjut dari adanya kerja sama ini yaitu PWRI telah melaporkan kepada BP Tapera atas 1.470 data PNS pensiun/ahli waris.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 958 orang terverifikasi telah menerima manfaat atau telah dikembalikan tabungan dana Taperumnya, sedangkan sisanya, sebanyak 512 orang dapat melakukan pencairan dana Taperum melalui Bank BRI Kantor Cabang Utama atau pembantu di seluruh Indonesia.

Perwakilan PWRI Pusat, Medy Pramady menyebutkan bahwa PWRI akan terus mendukung BP Tapera dalam hal percepatan pencairan tabungan untuk PNS Pensiun/Ahli Waris.

“PWRI pusat maupun daerah akan terus membantu BP Tapera dalam hal pengembalian tabungan PNS Pensiun/Ahli Waris yang belum menerima pengembalian tabungannya sehingga kami akan ikut serta dalam rangka mensejahterakan para pensiunan,” ujar Medy.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, seluruh aset dan pengelolaan Bapertarum PNS yang semula melayani Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para PNS beralih ke BP Tapera.

Data yang dialihkan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera sebanyak 5,04 juta peserta PNS.

Jumlah itu terdiri atas 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif.

Dari sisi dana, yang dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp11,8 triliun yang mencakup Rp2,69 triliun dana peserta pensiun dan Rp9,18 triliun dana peserta aktif.

 

(*)

Exit mobile version