Selanjutnya, dana dividen tersebut akan digunakan oleh APLN untuk membayar sebagian utang kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebesar Rp850 miliar.
Manajemen APLN menyebutkan bahwa transaksi tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan. Hal itu mengingat perseroan akan mendapatkan keuntungan secara finansial yang diperoleh dari transaksi, dimana sebagian besar dana yang diperoleh TMI akan dibagikan kepada APLN.
“Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaiaman dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” urai manajemen APLN.
(*)