Jakarta, landbank.co.id– PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memanfaatkan dana dari hasil penjualan Mall Deli Park untuk memperkuat posisi kas dan likuiditas Perseroan.
“Transaksi ini (penjualan Mall Deli Park) bertujuan untuk memperkuat posisi kas dan likuiditas Perseroan, dimana dana hasil penjualan dapat digunakan untuk pengurangan kewajiban keuangan (deleveraging),” jelas Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, F Justini Omas dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia dikutip Selasa 20 Januari 2026.
Dalam surat tertanggal 19 Januari 2026, dia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan dana dari hasil penjualan Mall Deli Park untuk penguatan struktur permodalan.
Lalu, tambahnya, dapat dimanfaatkan untuk pengembangan proyek Perseroan di Balikpapan melalui entitas anak PT Pandega Citraniaga.
“Serta mendukung kebutuhan pendanaan operasional dan investasi Perseroan ke depan,” tutur F Justini Omas.
Dia menerangkan, penjualan pusat perbelanjaan Mall Deli Park dilakukan melalui PT Sinar Menara Deli (SMD) sebagai entitas anak yang dikendalikan oleh Perseroan kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI).
Baca juga: Penjualan Agung Podomoro Land Sentuh Rp1,68 Triliun
Pemegang saham SMD terdiri atas PT Agung Podomoro Land Tbk sebanyak 307.400 saham (58 persen) dan PT Sumber Menara Deli sebesar 222.600 saham (42 persen).
Sementara itu, pada saat transaksi, struktur kepemilikan dan pengendali DPMAI adalah 100 persen dimiliki oleh PT Hankyu Hanshin Properties Indonesia.
“Perseroan melakukan penjualan Pusat Perbelanjaan Mall Deli Park melalui SMD sebagai entitas anak yang dikendalikan oleh Perseroan kepada DPMAI sebagai bagian dari evaluasi dan pengelolaan portofolio aset Perseroan secara berkala dan optimalisasi portofolio aset,” terangnya.
Omas menyatakan, penjualan Mall Deli Park merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam melakukan optimalisasi dan rebalancing portofolio aset, agar Perseroan dapat fokus pada pengembangan dan pengelolaan aset-aset strategis yang memiliki kontribusi tinggi terhadap kinerja jangka panjang.
“Nilai total transaksi penjualan Mall Deli Park kepada DPMAI adalah sebesar Rp 2,44 triliun, termasuk PPN, dengan skema pembayaran transaksi yaitu dengan pelunasan sekaligus pada saat penandatanganan AJB (Akta Jual Beli),” paparnya.
Baca juga: Begini Dampak Penjualan Hotel Pullman Ciawi bagi APLN
SMD menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Mall Deli Park pada 22 Desember 2025.
Dia menjelaskan, pembeli dan penjual telah menyepakati bersama sehubungan penetapan harga jual Mall Deli Park tidak menggunakan penilai independen.





