Jakarta, landbank.co.id– Provinsi Jawa Barat (Jabar) diharapkan mampu menyerap berkisar 30-40 persen Kredit Usaha Rakyat Perumahan atau KUR Perumahan tahun 2025.
Tahun 2025, anggaran yang disediakan pemerintah untuk KUR Perumahan mencapai sekitar Rp130 triliun.
Harapan tersebut dilontarkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Sabuga ITB, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 18 September 2025.
Menteri PKP optimistis bahwa penyerapan Kredit Program Perumahan di Provinsi Jawa Barat akan menjadi yang paling besar.
Dia menargetkan dari anggaran Kredit Program Perumahan sebesar Rp130 triliun, berkisar 30 hingga 40 persen akan terserap di Jawa Barat.
“Kredit Usaha Rakyat Perumahan adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia dan khusus untuk perumahan. Saya yakin penyerapan Kredit Program perumahan di Jawa Barat akan menjadi yang paling banyak di Indonesia,” ujar Menteri PKP.
Baca juga: Terbuka Peluang UMKM Jakarta dapat KUR Perumahan
KUR Perumahan bisa dimanfaatkan oleh kontraktor, developer serta toko bangunan dari sisi supply.
Dari sisi demand juga akan sangat terbantu serta menjadi bukti pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat.
Penyaluran kredit untuk sisi supply dan demand mendapat subsidi dari pemerintah.
Kehadiran KUR Perumahan diharapkan mampu mendorong capaian Program Tiga Juta Rumah dan membuka kesempatan luas bagi masyarakat dan pengusaha UMKM untuk meningkatkan usahanya.
Guna menopang bergulirnya KUR Perumahan Pemerintah menelorkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Aturan yang diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, 7 Agustus 2025 itu menegaskan bahwa kredit program perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Baca juga:
Permenko Bidang Perekonomian No 13 tahun 2025 itu menyatakan bahwa KUR Perumahan mencakup dua sisi, yakni sisi penyediaan dan sisi permintaan.
Di sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.