Isu Jual Beli Pulau Indonesia, Tanah Tidak Boleh Dimiliki Asing

di tengah isu jual beli pulau, pemerintah menegaskan bahwa asing tidak boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Belakangan ini berseliweran isu di ranah jagat maya soal jual beli pulau kecil milik Indonesia.

Di tengah isu jual beli pulau kecil itu sontak menimbulkan reaksi publik, termasuk memantik sejumlah pertanyaan, seperti apa iya pulau bisa dimiliki oleh perorangan?

Bacaan Lainnya

Dalam keriuhan isu jual beli pulau juga muncul pertanyaan apakah asing bisa memiliki pulau di Indonesia?

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dilansir laman ATR/BPN.

Pernyataaan Nusron Wahid itu mencuat dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI.

Baca juga: Mengintip Tiga Pulau Cantik di Ujung Kulon

Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Dia mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30 persen wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100 persen pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

Mengutip Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, yang dimaksud dengan pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau  sama dengan 2.000 kilometer persegi (km2)  beserta kesatuan Ekosistemnya.

Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

Pos terkait