Jakarta, landbank.co.id– Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti sah berlaku mulai Januari 2025.
Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK No 13 tahun 2025).
PMK No 13 tahun 2025 itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Pada hari yang sama, PMK No 13 tahun 2025 tersebut juga telah diundangkan dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 80.
Baca juga: Rekam Jejak PPN DTP Properti 2021-2025
Mengutip PMK tersebut PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar per unit.
Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Baca juga: PPN DTP Properti Dilanjutkan pada 2025
Lalu, defenisi rusun adalah yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Insentif PPN DTP diberikan 100 persen untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan serah terima dalam rentang 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Lalu, untuk serah terima rentang 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, insentif PPN DTP sebesar 50 persen harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
“Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung Pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain,” bunyi PMK No 13 tahun 2025.
Baca juga: Baca Ini Agar Tidak Gagal Mendapat Insentif PPN DTP
Defenisi orang pribadi itu mencakup warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Kemudian, warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
Baca juga: Ada 10 Ribu Apartemen di Jakarta Siap Ikut PPN DTP
Sementara itu, PMK No 13 tahun 2025 merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang bergulir sejak 2021.
Ketika itu, pemerintah menelorkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK 010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
(*)