Isi Lengkap PMK No 13 Tahun 2025 tentang PPN DTP

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti sah berlaku mulai Januari 2025/foto: landbank.co.id

Lalu, untuk serah terima rentang 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, insentif PPN DTP sebesar 50 persen harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

“Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung Pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain,” bunyi PMK No 13 tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Baca Ini Agar Tidak Gagal Mendapat Insentif PPN DTP

Defenisi orang pribadi itu mencakup warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Kemudian, warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Baca juga: Ada 10 Ribu Apartemen di Jakarta Siap Ikut PPN DTP

Sementara itu, PMK No 13 tahun 2025 merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang bergulir sejak 2021.

Ketika itu, pemerintah menelorkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK 010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

 

(*)

Pos terkait