Isi Lengkap PMK No 13 Tahun 2025 tentang PPN DTP

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti sah berlaku mulai Januari 2025/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti sah berlaku mulai Januari 2025.

Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK No 13 tahun 2025).

Bacaan Lainnya

PMK No 13 tahun 2025 itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Pada hari yang sama, PMK No 13 tahun 2025 tersebut juga telah diundangkan dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 80.

Baca juga: Rekam Jejak PPN DTP Properti 2021-2025

Mengutip PMK tersebut PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar per unit.

Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Baca juga: PPN DTP Properti Dilanjutkan pada 2025

Lalu, defenisi rusun adalah yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Insentif PPN DTP diberikan 100 persen untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan serah terima dalam rentang 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Pos terkait