Investor Domestik Guyur Rp76 Triliun Tiga Subsektor Properti Ini

Jumlah investasi yang dibenamkan oleh para investor lokal di perumahan, kawasan industri, dan perkantoran pada 2024 sekitar Rp76,51 triliun/foto: landbank.co.id

“Hal ini mengingat sektor manufaktur akan menjadi katalis dalam menjaga performa sektor industri di Greater Jakarta dan nasional,” tutur dia.

Syarifah Syaukat, senior research advisor Knight Frank Indonesia, menjelaskan, pada semester kedua 2024, total stok kawasan industri di Greater Jakarta dan sekitarnya bertambah, saat ini tercatat sekitar 15.729 hektare.

Bacaan Lainnya

“Total serapan lahan pada semester itu sekitar 77 hektare,” ujarnya.

Dia menerangkan, Subang, Bekasi, dan Karawang, masih menjadi submarket yang potensial saat ini.

 

Prospek 2025

Sementara itu, terkait prospek pasar properti, tahun 2025 digadang-gadang menjadi fase pemulihan (recovery) bagi sejumlah sub-sektor properti.

Baca juga: Gedung Perkantoran Hijau CBD Jakarta Sentuh Satu Juta M2

Fase recovery dalam siklus properti itu akan dialami oleh properti rumah tapak, industrial, pusat perbelanjaan modern, dan apartemen.

“Siklus normal properti butuh waktu berkisar 8-10 tahun. Harusnya tahun 2023 sudah dalam posisi jam 12 (booming), tapi terjadi pelambatan karena adanya pandemi Covid-19 pada 2020,” tutur Head Research Department Colliers Indonesia, Ferry Salanto di BSD City, baru-baru ini.

Dia menerangkan, awal 2026 kemungkinan sektor properti akan lebih positif.

Sekalipun demikian, jelas Ferry, pertumbuhan properti tahun 2025 akan diwarnai oleh tren-tren baru yang beradaptasi dengan dinamika pasar terutama hunian berbasis green living, kawasan mixed-use, kawasan industri berbasis data center serta properti logistik yang terus berkembang.

Baca juga: Realisasi Investasi Properti Tembus Rp115 Triliun, Peringkat Keempat Terbesar di Indonesia

“Kebijakan fiskal dan moneter pada 2025 akan berpengaruh signifikan terhadap industri properti,” kata dia.

Menurut Ferry, keputusan pemerintah kembali menebar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak ataupun apartemen siap huni hingga 31 Desember 2025 akan menjadi salah satu pendorong utama yang menjaga sektor properti tetap bertumbuh.

 

(*)

Pos terkait