Site icon Landbank.co.id

Ini Syarat Lengkap dan Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah

Ilustrasi uang rupiah (IDR)./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja dan buruh terdampak tekanan ekonomi agar daya beli masyarakat tetap terjaga, khususnya di triwulan kedua tahun ini. Namun demikian, tidak semua pekerja berhak menerima BSU.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu, yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut adalah syarat lengkap penerima BSU 2025 yang telah ditetapkan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan per April 2025.
  3. Batas Gaji
    Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) jika wilayah tidak menetapkan UMK.
  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
    Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak atas BSU.
  5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
    Diutamakan untuk pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lain dalam tahun anggaran berjalan.

Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU

BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600 ribu per penerima, dan dibayarkan sekaligus.

Bantuan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti:

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Sebagai dasar hukum, program ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Petunjuk teknis lebih lanjut tertuang dalam Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos nomor 4/737/HK.06/VI/2025/4 Juni 2025 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah, bagi pekerja buruh tahun anggaran 2025, serta dukungan anggaran melalui daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA Ditjen PHI dan Jamsos tertanggal 18 Juni 2025.

Per tanggal 24 Juni 2025, BSU tahap pertama telah berhasil disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima.

Sementara itu, tahap kedua sedang dalam proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan target mencakup 4,5 juta calon penerima tambahan.

Menaker Yassierli menyatakan harapannya agar proses distribusi BSU dapat berjalan lancar dan tuntas.

“Kami mohon dukungan semua pihak agar penyaluran BSU ini bisa selesai tepat waktu dan menjangkau seluruh penerima,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip Selasa, 24 Juni 2025.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat dapat memeriksa status penerima BSU melalui:

Pastikan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.

(*)

 

Exit mobile version