Ini Syarat Lengkap dan Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah

Ilustrasi uang rupiah (IDR)./Foto: landbank.co.id.

Sebagai dasar hukum, program ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Petunjuk teknis lebih lanjut tertuang dalam Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos nomor 4/737/HK.06/VI/2025/4 Juni 2025 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah, bagi pekerja buruh tahun anggaran 2025, serta dukungan anggaran melalui daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA Ditjen PHI dan Jamsos tertanggal 18 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Per tanggal 24 Juni 2025, BSU tahap pertama telah berhasil disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima.

Sementara itu, tahap kedua sedang dalam proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan target mencakup 4,5 juta calon penerima tambahan.

Menaker Yassierli menyatakan harapannya agar proses distribusi BSU dapat berjalan lancar dan tuntas.

“Kami mohon dukungan semua pihak agar penyaluran BSU ini bisa selesai tepat waktu dan menjangkau seluruh penerima,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip Selasa, 24 Juni 2025.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat dapat memeriksa status penerima BSU melalui:

  • Situs resmi kemnaker.go.id
  • Aplikasi SIAPkerja Kemnaker
  • Website resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pastikan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.

(*)

 

Pos terkait