Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja dan buruh terdampak tekanan ekonomi agar daya beli masyarakat tetap terjaga, khususnya di triwulan kedua tahun ini. Namun demikian, tidak semua pekerja berhak menerima BSU.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu, yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut adalah syarat lengkap penerima BSU 2025 yang telah ditetapkan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. - Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan per April 2025. - Batas Gaji
Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) jika wilayah tidak menetapkan UMK. - Bukan ASN, TNI, atau Polri
Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak atas BSU. - Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Diutamakan untuk pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lain dalam tahun anggaran berjalan.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU
BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600 ribu per penerima, dan dibayarkan sekaligus.
Bantuan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti:
- Bank BRI
- Bank Mandiri
- Bank BNI
- Bank BTN
- BSI (khusus wilayah Aceh).
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.