Site icon Landbank.co.id

Ini Sebaran Rumah Susun yang Dibangun Pemerintah, Ada 2.169 Tower Senilai Rp28,79 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian PUPR terus membangun rumah susun bagi masyarakat dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/kementerian pupr

Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terus membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pemerintah selama tahun 2005 hingga 2022 telah membangun rusun sebanyak 2.169 tower senilai Rp 28,79 triliun,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis yang dilihat landbank.co.id, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Rusun yang dibangun Kementerian PUPR itu untuk masyarakat tersebut dibangun secara merata dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga pemanfaatan lahan yang ada bisa lebih optimal sekaligus mendukung penyediaan hunian yang layak huni.

Iwan Suprijanto menerangkan, lokasi pembangunan rusun tersebut tersebar di sejumlah wilayah yakni Wilayah I (Sumatera dan Kalimantan) sebanyak 535 tower senilai Rp 6,30 triliun.

Lalu,  di Wilayah II (Jawa, Bali, Nusa Tenggara) sebanyak 1.271 tower senilai Rp 17,52 triliun.

Selain itu, di Wilayah III (Sulawesi, Maluku, Papua) sebanyak 363 tower senilai Rp 4,97 triliun.

Bantuan pembangunan rusun adalah bantuan pembangunan Rusun yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jenis bantuannya antara lain Rusun umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Rusun Negara untuk ASN, serta Anggota TNI dan Anggota Polri.

Selain itu, Rusun Khusus untuk pekerja industri, masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, nelayan, korban bencana, masyarakat terdampak pembangunan pemerintah pusat, wilayah 3 T yakni Tertinggal, Terdepan dan Terluar,  tenaga kesehatan, Lansia, PPKS, masyarakat miskin, disabilitas, yatim piatu, anak terlantar, peserta didik, masyarakat berprestasi dan pelaku olahraga.

“Bentuk bantuan hunian vertikal yang disalurkan pemerintah adalah bangunan Rusun beserta prasarana, sarana dan utilitasnya (PSU) dan meubelairnya. Adapun besaran bantuannya adalah bangunan dua sampai lima lantai dan bangunan lebih dari lima lantai yang sudah mendapatkan persetujuan Menteri PUPR,” kata Iwan Suprijanto.

(*)

Exit mobile version