Site icon Landbank.co.id

Ini Penghambat Penjualan Residensial yang Jarang Diketahui Orang

Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia (SHPR BI) memerlihatkan masih terkontraksinya penjualan residensial primer/kementerian pupr

Jakarta, landbank.co.id– Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia (SHPR BI) memerlihatkan masih terkontraksinya penjualan residensial primer.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam SHPR BI menyatakan bahwa penjualan properti residensial primer terkontraksi 12,30% (year on year/yoy) pada triwulan II/2023, lebih dalam dari kontraksi triwulan sebelumnya sebesar 8,26% (yoy).

Sekalipun demikian, SHPR BI juga menyebutkan bahwa penjualan rumah besar terpantau mengalami peningkatan sebesar 15,11% (yoy), setelah terkontraksi 6,82% (yoy) pada triwulan sebelumnya.

Namun, tahukah bahwa terdapat sejumlah faktor yang menghambat penjualan?

Mengutip SHPR BI, berdasarkan informasi dari responden, terdapat sejumlah faktor yang menghambat penjualan properti residensial primer.

Pertama, masalah perizinan/birokrasi (30,40%). Kedua, suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar (29,52%).

Ketiga, proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (22,79%). Keempat, perpajakan (17,29%).

Sementara itu, penjualan rumah secara triwulanan pada triwulan II/2023 kembali tumbuh positif sebesar 6,59% (qtq).

Peningkatan penjualan rumah secara triwulanan tersebut didorong oleh kenaikan penjualan rumah tipe kecil dan tipe besar yang masing-masing tumbuh sebesar 9,89% (qtq) dan 22,48% (qtq), setelah keduanya mengalami kontraksi pada triwulan sebelumnya.

Namun demikian, masih mengutip SHPR BI, penjualan rumah tipe menengah secara triwulanan mengalami penurunan sehingga terkontraksi sebesar 4,83% (qtq).

(*)

Exit mobile version