Ini Kriteria Baru Penerima Bansos dari Kementerian Sosial

Kemensos dan BPS memprioritaskan bansos bagi 4,2 juta keluarga rentan baru, termasuk lansia, disabilitas, dan warga yang tinggal di rumah tidak layak huni./Foto: Freepik.

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) nasional dan menetapkan 4,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru.

Kelompok yang kini diprioritaskan meliputi lansia tunggal, penyandang disabilitas, serta keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan pemutakhiran data 18,7 juta KPM yang dilakukan secara nasional oleh BPS dan Kemensos.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, dari hasil verifikasi, ditemukan jutaan keluarga yang tidak lagi memenuhi syarat penerima bansos karena sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

“Sebanyak 4,2 juta keluarga dinyatakan tidak layak menerima bansos karena sebagian sudah berpenghasilan tetap. Kuota ini akan dialihkan kepada kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni,” ujar Amalia seperti dikutip dari Antara Sabtu, 8 November 2025.

Amalia menegaskan, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos, sekaligus memperbaiki sistem data penerima yang sebelumnya masih mengalami inclusion error, yakni penerima yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria miskin.

Sebaliknya, BPS dan Kemensos juga berupaya memperbaiki exclusion error, yaitu warga miskin yang belum masuk dalam daftar penerima meski berhak mendapat bantuan.

“Untuk menggantikan penerima yang tidak layak, kami memasukkan data kelompok yang selama ini belum terdata meskipun memenuhi kriteria. Proses verifikasi ulang akan terus dilakukan agar data benar-benar valid dan akurat,” jelas Amalia.

Kriteria Penerima Baru

Berdasarkan kesepakatan BPS dan Kemensos, prioritas penerima bansos pengganti ditetapkan dengan sejumlah kriteria, antara lain:

  1. Rumah tangga dengan daya listrik 450–900 watt.

  2. Kepala keluarga tidak bekerja atau berpenghasilan tidak tetap.

  3. Keluarga tinggal di rumah tidak layak huni.

Adapun indikator rumah tidak layak huni meliputi lantai tanah, atap yang rusak atau tidak layak, luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per kapita, serta tidak memiliki sanitasi yang memenuhi standar.

“Dengan hasil pemutakhiran data yang lebih akurat, kami berharap penyaluran bansos dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Amalia.

Langkah kolaboratif antara Kemensos dan BPS ini diharapkan dapat memperkuat basis data perlindungan sosial nasional, sehingga program bantuan pemerintah dapat berjalan lebih efektif dalam menekan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

(*)

Pos terkait