Dikatakan bahwa tersangka Riva Siahaan, selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar dengan RON 90, namun dalam laporan administrasi, yang dibayar adalah RON 92.
Bahan bakar RON 90 tersebut kemudian diduga dicampur (blending) di depo untuk mencapai RON 92, yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Hari Ini Mudik Gratis Jateng Dibuka! Simak di Sini Link, Cara Dapat, dan Rute
Pengungkapan kasus ini berlanjut dengan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.
Atas kasus tersebut, diduga negara mengalami mencapai Rp193,7 triliun.
Meskipun demikian, Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan kualitas produk BBM yang disalurkan kepada masyarakat tetap terjaga, serta mengupayakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lini operasional Pertamina.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan produk yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Simon.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dan yakin bahwa produk Pertamina yang digunakan sehari-hari, seperti Pertamax, Pertalite, dan lainnya, tetap sesuai dengan spesifikasi yang aman dan berkualitas.
(*)