Jakarta, landbank.co.id– PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) berencana menjual pusat perbelanjaan modern Mall Deli Park, Medan, Sumatera Utara.
Rencana emiten properti berkode saham APLN itu mencuat dalam surat manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk kepada Otoritas Bursa yang diteken oleh H Noer Indradjaja, wakil direktur utama APLN dan Cesar M Dela Cruz, direktur APLN tertanggal 22 Desember 2025.
Manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk menerangkan, Mall Deli Park dimiliki oleh PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak terkendali Perseroan.
Rencananya, jelas manajemen APLN, pembeli Mall Deli Park adalah PT DPM Assets Indonesia (DPMAI).
SMD telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Mall Deli Park tertanggal 22 Desember 2025.
“Dana yang diterima oleh SMD dari DPMAI rencananya akan didistribusikan kepada Perseroan melalui mekanisme pembagian dividen,” urai manajemen APLN dikutip Jumat, 26 Desember 2025.
Manajemen APLN menegaskan, rencana transaksi tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
Hal itu mengingat bahwa APLN mendapatkan keuntungan secara finansial yang diperoleh dari Rencana Transaksi, dimana sebagian besar dana yang diperoleh oleh SMD akan dibagikan oleh SMD kepada Perseroan sebagai dividen.
“Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” tukas manajemen APLN.
Rencana Transaksi, kata manajemen APLN, juga bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Jual Saham
Sementara itu, APLN menjual saham yang dimilikinya di PT Karya Pratama Propertindo, Kamis, 11 Desember 2025.
Saat bersamaan, APLN juga melego saham anak usaha, PT Kencana Unggul Sukses (KUS) di perusahaan yang sama.





