Ini Cara Mengajukan KPR Melalui Bank BRI

Ilustrasi rumah subsidi pemerintah./Foto: bp tapera.

Jakarta, landbank.co.id – Memiliki rumah kini semakin mudah dan terjangkau berkat hadirnya berbagai program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan nasional.

Salah satu bank pelat merah yang aktif menyalurkan KPR untuk berbagai segmen masyarakat adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bacaan Lainnya

Dilansir dari laman resmi bri.co.id, Rabu, 30 April 2025, Bank BRI menyediakan berbagai jenis pembiayaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan tetap maupun tidak tetap.

Program ini mencakup pembelian rumah baru, rumah seken, hingga rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga: MBR Bisa Dapat Rumah Subsidi Melalui KPR FLPP

Bank BRI menawarkan empat skema pembiayaan rumah, yaitu:

  • KPR BRI Non Subsidi – Untuk pembelian rumah komersial, baik baru maupun bekas.
  • KPR BRI Subsidi (FLPP) – Khusus bagi MBR dengan cicilan ringan dan bunga tetap.
  • KPR Refinancing – Pengalihan pinjaman dari bank lain ke BRI.
  • KPR Take Over – Melanjutkan cicilan KPR dari bank lain dengan skema BRI.

Untuk mendapatkan KPR melalui bank BRI, debitur harus memenuhi beberapa syarat seperti berikut ini;

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal saat kredit lunas adalah 65 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap atau usaha aktif.

Baca Juga: Cara Ajukan KPR Rumah Melalui Bank Mandiri, Ini Langkah dan Syaratnya

Pos terkait