Ini Alasan Lahirnya Usulan Omnibus Law Sektor Perumahan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mengusulkan adanya omnibus law di sektor perumahan/foto: Ristyan Mega Putra/ Komunikasi Publik Kementerian PKP

Jakarta, landbank.co.id– Belakangan ini mencuat pemberitaan tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan mengusulkan adanya omnibus law di sektor perumahan.

Siaran pers Kementerian PKP menyebutkan bahwa omnibus law diperlukan agar berbagai peraturan di bidang perumahan bisa disatukan sehingga memudahkan para pelaku pembangunan perumahan untuk membangun rumah untuk rakyat.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membangun institusi baru. Akan tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu,” ujar Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah dalam siaran pers dikutip Sabtu, 30 November 2024.

Untuk itu, tambah dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota legislatif agar hal tersebut bisa diwujudkan.

Apalagi, tutur dia, saat ini banyak sekali peraturan bidang perumahan yang membuat iklim investasi di sektor perumahan belum maksimal.

Sebagai informasi, omnibus law merupakan konsep yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru.

Tujuannya adalah untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan mempermudah pelaksanaan kebijakan.

Menurut Wamen PKP, meskipun baru bertugas selama baru sebulan di Kementerian PKP, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga agar sejumlah program dan kebijakan perumahan bisa diselaraskan dengan baik.

“Perlu ada komitmen bersama untuk menyelesaikan perizinan sebab negara kita selama ini terkenal berbelit-belit soal perijinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan di lapangan dan kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan ke Kementerian PKP sebagai leading sektor di perumahan,” kata Fahri.

Pos terkait