Ingin Punya Rumah Pertama? Begini Cara Ajukan KPR BTN Sejahtera FLPP

BTN menawarkan KPR Sejahtera FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Simak syarat, dokumen, dan langkah pengajuan rumah subsidi ini./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP yang ditawarkan Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama dengan cicilan terjangkau dan bunga tetap.

KPR BTN Sejahtera FLPP merupakan bagian dari skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera.

Bacaan Lainnya

Program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi MBR yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Mengutip laman BTN Properti, Jumat, 2 Januari 2026, masyarakat yang ingin mengajukan KPR BTN Sejahtera FLPP harus memenuhi sejumlah persyaratan utama.

Pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimal 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

Selain itu, pemohon belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan orang pribadi, dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dari sisi pekerjaan, pekerja formal harus memiliki masa kerja minimal satu tahun, sementara pekerja informal diwajibkan memiliki usaha yang telah berjalan setidaknya dua tahun.

Batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp8 juta per bulan bagi pemohon yang sudah menikah dan Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan antara lain fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah), Kartu Keluarga (KK), NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi, serta buku atau akta nikah atau surat cerai bagi yang berstatus cerai.

Pemohon juga perlu melampirkan slip gaji tiga bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan, surat keterangan bekerja dari perusahaan atau surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah, serta dokumen pendukung usaha seperti catatan keuangan dan rekening koran bagi pekerja informal.

Setelah seluruh persyaratan dan dokumen lengkap, pemohon dapat mengikuti tahapan pengajuan KPR BTN Sejahtera FLPP dengan mencari lokasi rumah melalui BTN Properti, kantor cabang BTN, pameran properti, atau platform lainnya.

Tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan KPR ke kantor cabang BTN atau melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep). BTN kemudian akan melakukan proses verifikasi dan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Jika pengajuan disetujui, pemohon diwajibkan menyiapkan dana di Tabungan BTN untuk kebutuhan pra-realisasi, sebelum melanjutkan ke tahap akad kredit di kantor cabang BTN. Setelah akad kredit dilakukan, proses pencairan kredit akan segera direalisasikan.

Melalui skema KPR BTN Sejahtera FLPP, pemerintah dan BTN berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian layak, aman, dan terjangkau, sekaligus mendukung percepatan program satu juta rumah nasional.

(*)

Pos terkait