Site icon Landbank.co.id

IAI Umumkan Syarat Khusus Seleksi Calon Anggota Panel: Wajib Profesional dan Berpengalaman

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) resmi mengumumkan persyaratan khusus bagi calon anggota panel seleksi yang akan bertugas menilai dan memberikan rekomendasi dalam bidang arsitektur dan kebijakan konstruksi./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) resmi mengumumkan persyaratan khusus bagi calon anggota panel seleksi yang akan bertugas menilai dan memberikan rekomendasi dalam bidang arsitektur dan kebijakan konstruksi.

Aturan ini berlaku untuk kandidat dari kalangan organisasi profesi maupun aparatur sipil negara (ASN).

Perwakilan Panel Seleksi IAI menyampaikan, persyaratan ini dirancang untuk memastikan calon anggota memiliki kompetensi, pengalaman, dan kredibilitas tinggi.

Syarat untuk Organisasi Profesi

Bagi pendaftar dari organisasi profesi, IAI menetapkan sejumlah ketentuan, di antaranya:

Syarat untuk ASN Tingkat Pusat

Untuk pendaftar dari kalangan ASN tingkat pusat, syarat yang ditetapkan meliputi:

Tujuan Penetapan Syarat Ketat

Dengan persyaratan ketat ini, IAI berharap proses seleksi dapat menghasilkan panel yang kompeten, berintegritas, dan memahami standar arsitektur nasional. Keberadaan panel yang berkualitas diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan kebijakan pembangunan dan pengawasan mutu bangunan di Indonesia.

(*)

Exit mobile version