Jakarta, landbank.co.id – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) resmi mengumumkan persyaratan khusus bagi calon anggota panel seleksi yang akan bertugas menilai dan memberikan rekomendasi dalam bidang arsitektur dan kebijakan konstruksi.
Aturan ini berlaku untuk kandidat dari kalangan organisasi profesi maupun aparatur sipil negara (ASN).
Perwakilan Panel Seleksi IAI menyampaikan, persyaratan ini dirancang untuk memastikan calon anggota memiliki kompetensi, pengalaman, dan kredibilitas tinggi.
Syarat untuk Organisasi Profesi
Bagi pendaftar dari organisasi profesi, IAI menetapkan sejumlah ketentuan, di antaranya:
-
Merupakan anggota profesional IAI.
-
Memiliki Registrasi Sertifikat Tenaga Ahli (RSTA).
-
Minimal memiliki pengalaman 6 tahun di bidang arsitektur.
-
Pernah menjabat posisi penting dalam lingkup profesinya.
-
Pendidikan minimal S2 Arsitektur.
Syarat untuk ASN Tingkat Pusat
Untuk pendaftar dari kalangan ASN tingkat pusat, syarat yang ditetapkan meliputi:
- Memiliki Nomor Induk Menteri (NIM) aktif.
- Minimal menjabat eselon 2 atau 3.
- Bisa juga berasal dari pejabat fungsional ahli madya di bidang pekerjaan umum, persetujuan bangunan gedung, kebijakan jasa konstruksi, atau arsitektur.
- Memiliki pengalaman jabatan minimal 5 tahun.
- Wajib menerima surat resmi penugasan dari menteri.
- Pendidikan minimal S3 Arsitektur.
- Memiliki Publikasi Nasional (PUBN).
Tujuan Penetapan Syarat Ketat
Dengan persyaratan ketat ini, IAI berharap proses seleksi dapat menghasilkan panel yang kompeten, berintegritas, dan memahami standar arsitektur nasional. Keberadaan panel yang berkualitas diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan kebijakan pembangunan dan pengawasan mutu bangunan di Indonesia.
(*)