Jakarta, landbank.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp80 untuk seluruh moda transportasi umum di Jakarta dan Jabodetabek. Kebijakan ini berlaku khusus pada tanggal 17 Agustus 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa program tarif spesial ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretaris Negara sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan RI.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp80,” ujar Pramono saat dikutip dari Antara Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menuturkan, langkah ini diambil guna mendorong partisipasi masyarakat dalam menggunakan transportasi publik serta memeriahkan perayaan hari kemerdekaan secara inklusif dan ramah lingkungan.
Selain pemberlakuan tarif khusus transportasi, Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang kebijakan insentif perpajakan daerah, khususnya pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.
Lewat kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Terkait peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menggelar acara khusus berskala besar.
Pramono menegaskan bahwa perayaan akan dilaksanakan secara sederhana melalui upacara bendera di halaman Balai Kota Jakarta.
“Kami tentunya di sini (Balai Kota) akan menggelar upacara bendera,” ucapnya.
Moda Transportasi yang Berlaku Tarif Rp80
Kebijakan tarif Rp80 ini mencakup berbagai moda transportasi umum, antara lain:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta (rute Velodrome–Pegangsaan Dua)
- KRL Commuter Line
- Angkutan terintegrasi Jaklingko
(*)