Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) menurunkan harga tiket pesawat dalam negeri sebesar 10 persen.
Penurunan harga tiket pesawat itu nantinya akan berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat tersebut sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri dikutip dari keterangan resminya Kamis, 28 November 2024.
Nantinya, pemberlakuan penyesuaian tarif akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, yakni 19 Desember 2024 – 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” terangnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru.