Jakarta, landbank.co.id – Manajemen PT PP Properti Tbk (PPRO) mengaku telah mengantongi persetujuan dari mayoritas para kreditur untuk menjalankan skema restrukturisasi.
Persetujuan dari mayoritas para kreditur itu dinilai dapat membangun optimisme manajemen emiten properti yang mengusung kode saham PPRO tersebut.
Bahkan, manajemen PPRO juga mengaku akan terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan bisnis yang berkelanjutan.
Dalam keterangan tertulisnya, manajemen PPRO menyatakan bahwa pihaknya berhasil mendapat dukungan mayoritas kreditur atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga: Pos Properti Buka Peluang Kerja Sama 2.900 Aset
Dalam rapat tersebut, hasil voting menyatakan 90 persen dari jumlah kreditur konkuren dan 100 persen dari jumlah kreditur separatis (perbankan) telah menyetujui skema restrukturisasi.
Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Momentum ini merupakan titik balik bagi PPRO untuk memperkuat strategi bisnis, memastikan keberlanjutan operasional, dan pemulihan kinerja perusahaan.
Baca juga: Jurus PP Properti Lego Produk Ready Stock
PPRO meyakini bahwa proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur untuk mendapatkan pembayaran dan juga memberikan kepastian hukum bagi PPRO dalam menjalankan bisnisnya dan dapat kembali fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.