Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai Kamis, 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di wilayah Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa persiapan program ini telah dilakukan secara intensif melalui koordinasi bersama seluruh pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Provinsi Banten.
“Rakor (rapat koordinasi) dilakukan agar pelaksanaan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor itu berjalan dengan baik,” ujar Andra Soni dalam keterangan resmi Pemprov Banten, Kamis, 10 April 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap kebijakan ini cukup tinggi. “Animo masyarakat terhadap kebijakan itu, berdasarkan laporan cukup tinggi, sehingga ini harus kita antisipasi agar pelayanan yang dilakukan di lapangan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Masyarakat yang ingin mengikuti program ini diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan administratif, antara lain:
- Membawa STNK asli dan fotokopi
- Membawa BPKB asli dan fotokopi
- Membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data kendaraan
- Membawa surat kuasa jika pemilik kendaraan berhalangan hadir
- Menghadirkan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Program ini menjadi peluang bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajak untuk memperbarui kewajiban mereka tanpa dikenakan sanksi denda administrasi. Pemerintah Provinsi Banten berharap program ini dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
(*)