- Membawa STNK asli dan fotokopi
- Membawa BPKB asli dan fotokopi
- Membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data kendaraan
- Membawa surat kuasa jika pemilik kendaraan berhalangan hadir
- Menghadirkan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Program ini menjadi peluang bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajak untuk memperbarui kewajiban mereka tanpa dikenakan sanksi denda administrasi. Pemerintah Provinsi Banten berharap program ini dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
(*)