Hari Ini Mudik Gratis Jateng Dibuka! Simak di Sini Link, Cara Dapat, dan Rute

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali menyelenggarakan program mudi gratis untuk Lebaran 2025./Foto: Instagram @humas.jateng.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali menyelenggarakan program mudi gratis untuk Lebaran 2025.

Program mudik gratis untuk Lebaran 2025 ini digelar Pemprov Jateng sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bersama keluarga.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Instagram @humas.jateng, program ini diperuntukan bagi masyarakat Jateng yang berada di Jabodetabek.

Pendaftaran dibuka untuk perantau yang memiliki KTP Jateng di Jabodetabek yang ingin pulang kampung ke Kabupaten/Kota di Jateng menggunakan armada bus.

Baca juga: Menhub Persiapkan Angkutan Mudik Lebaran 2025, Akan Ada Diskon Tiket Pesawat dan Mudik Gratis

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id.

Lantas bagaimana cara mendapatkan program mudik gratis Lebaran 2025 Jateng? Yuk simak berikut ini syarat, cara daftarnya, dan rute tujuan;

Baca juga: 

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2025:

  1. KTP/kelahiran Jawa Tengah: Pemudik harus memiliki KTP atau kelahiran Jateng, terutama ketua kelompok atau kepala keluarga.
  2. Jumlah Pendaftar: Maksimal satu keluarga atau kelompok terdiri dari 4 orang.
  3. Perekaman Pengenalan Wajah (Face Recognition): Untuk calon pemudik menggunakan kereta, diharuskan terdaftar di sistem pengenalan wajah di setiap stasiun atau melalui aplikasi Access by KAI.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2025, Ada 22 Ribu Kuota Tersedia

4. Kategori Pekerjaan: Pemudik yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil, buruh, pengemudi online, atau penyandang disabilitas, berhak mendaftar.

5. Pelajar/Mahasiswa: Wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kampus.

6. Penyandang Disabilitas dan Lansia: Bisa mendaftar langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah di Jakarta Selatan, dengan lokasi di Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru.

Pos terkait