Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi ini akan dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara itu, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari transaksi.
Baca Juga:Gaet Investor Asing untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara: Ketua Satgas, Bapak Hashim Banyak Membantu
Berikut ini adalah daftar harga emas Antam per gram dan per ukuran untuk hari ini, Kamis, 23 Januari 2025:
- Emas 0,5 gram: Rp 853.500
- Emas 1 gram: Rp 1.607.000
- Emas 5 gram: Rp 7.810.000
- Emas 10 gram: Rp 15.565.000
- Emas 25 gram: Rp 38.787.000
- Emas 50 gram: Rp 77.495.000
- Emas 100 gram: Rp 154.912.000
- Emas 500 gram: Rp 773.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.547.600.000
Dengan fluktuasi harga yang terjadi, masyarakat yang berminat membeli atau menjual emas Antam diharapkan selalu memperhatikan perkembangan harga dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
(*)