Jakarta, landbank.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Sabtu, 20 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Sabtu, harga emas Antam naik Rp8.000 menjadi Rp2.491.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.483.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 menjadi Rp2.350.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam tersebut berlaku untuk seluruh pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Namun, transaksi jual beli emas batangan tetap dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dalam aturan tersebut, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu adalah sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp1.295.500
- Emas 1 gram: Rp2.491.000
- Emas 2 gram: Rp4.922.000
- Emas 3 gram: Rp7.358.000
- Emas 5 gram: Rp12.230.000
- Emas 10 gram: Rp24.405.000
- Emas 25 gram: Rp60.887.000
- Emas 50 gram: Rp121.695.000
- Emas 100 gram: Rp243.312.000
- Emas 250 gram: Rp608.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.215.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.431.600.000.
Penguatan harga emas Antam ini sejalan dengan tren global yang masih dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi dan geopolitik, sehingga emas tetap menjadi pilihan utama investor sebagai instrumen perlindungan nilai.
(*)





