- 25 gr: Rp 38,860,000 (Rp 38,957,150 setelah pajak)
- 50 gr: Rp 77,555,000 (Rp 77,748,888 setelah pajak)
- Emas 100 gr: Rp 154,960,000 (Rp 155,347,400 setelah pajak)
- Emas 250 gr: Rp 387,090,000 (Rp 388,057,725 setelah pajak)
- Emas 500 gr: Rp 773,900,000 (Rp 775,834,750 setelah pajak)
- Emas 1000 gr: Rp 1,546,600,000 (Rp 1,550,466,500 setelah pajak).
Baca juga: Raup Rp2,1 Triliun, Ini Otot Marketing Sales CBDK
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi ini akan dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara itu, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari transaksi.
(*)