GEN Z dan Milenial Wajib Tahu! Begini Cara Cek BI Checking yang Benar
Selain itu, fungsi BI Checking atau SLIK OJK adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.
Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur yang tercatat di BI Checking atau kini SLIK OJK.
Berikut ini jenis pinjaman yang tercatat di BI Checking:
• Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
• Kredit Usaha Rakyat atau KUR
• Kredit Tanpa Agunan (KTA)
• Pinjaman uang tanpa jaminan atau pinjaman online (Pinjol).
Dengan adanya riwayat pembayaran jenis pinjaman tersebut yahg telah termuat dalam BI Checking. Bagi para para debitur yang memiliki catatan buruk atas riwayat pembayaran kredit, permohonan pengajuan pinjaman debitur nantinya akan lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank.
Adapun cara untuk cek BI Checking atau SLIK OJK online yang dapat dilakukan melalui layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK di website idebku.ojk.go.id. Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cek BI Checking online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur:
1. Menyiapkan dokumen penting Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen Bagi Debitur Perorangan
• KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
• Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
• Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen Bagi Debitur Badan Usaha
• Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
• NPWP badan usaha
• Akta pendirian badan usaha
• Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha
2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK
• Setelah menyiapkan dokumen penting, untuk mulai cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini https://idebku.ojk.go.id/.
• Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama website iDebKu OJK.
• Selanjutnya, isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
• Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
• Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
• Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
• Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
• OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
(*)