Jakarta, landbank.co.id– PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengantongi kontrak Proyek Rancang Bangun Pembangunan Gedung Kantor JAMPIDUM, JAMDATUN, JAMWAS, dan BPA Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kontrak dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Sarana, Prasarana dan Rumah Tangga Afni Carolina, Kepala Biro Umum M Teguh Darmawan, serta Direktur Operasi Bidang Gedung PTPP Yuyus Juarsa.
Melalui kontrak ini, PTPP dipercaya untuk melaksanakan proyek dengan nilai sebesar Rp934,36 miliar (termasuk PPN) dan masa pelaksanaan 360 hari kalender.
Baca juga: BTN Ecopark Gandul Tahap 1 Rampung, PTPP: Konstruksi Ramah Lingkungan
Proyek ini semakin memperkuat portofolio badan usaha milik negara (BUMN) konstruksi tersebut di segmen gedung institusional.
Selain itu, sekaligus mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap kapabilitas perseroan dalam menangani proyek strategis.
Pembangunan gedung tersebut dirancang untuk mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan Agung melalui penyediaan fasilitas kerja yang modern, terintegrasi, dan representatif.
Kehadiran infrastruktur baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antar bidang, mempercepat proses kerja, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Proyek Gedung Setor 17,81 Persen Kontrak PTPP
Dari sisi bisnis, proyek ini menunjukkan konsistensi PTPP dalam mengelola proyek pemerintah dengan perencanaan yang terukur serta prospek pendapatan yang stabil.
Hal ini sejalan dengan strategi perseroan dalam menjaga keberlanjutan kinerja di tengah dinamika industri konstruksi nasional.





