Gaji Rp14 Juta Masih Bisa Ajukan Rumah Subsidi di Jabodetabek

Masyarakat berpenghasilan 14 juta kini bisa mendapatkan rumah subsidi pemerintah melalui program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)./Foto: landbank.co.id.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menilai kebijakan ini akan berdampak langsung pada perluasan penerima manfaat program rumah subsidi, khususnya melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan ntuk bisa mendapatkan akses perumahan murah,” tuturnya Maruarar dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu, 4 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Ia juga menuturkan, dalam kebijakan baru tersebut disebutkan, masyarakat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat karena batas penghasilan lama, kini berpeluang kembali mengakses pembiayaan rumah bersubsidi setelah batas maksimal penghasilan dinaikkan.

“Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini, masyarakat indonesia khususnya MBR lebih mudah memperoleh rumah,” pungkas Menteri yang akrab disapa Ara itu.

Adapun persyaratan MBR untuk memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memenuhi batas penghasilan sesuai zonasi
  • Memenuhi kriteria MBR dan ketentuan peraturan perundang-undangan

(*)

Pos terkait