Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna memperluas akses kepemilikan rumah subsidi di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi, indeks kemahalan konstruksi, serta karakteristik geografis tiap wilayah di Indonesia.
Dalam aturan terbaru yag dikutip dari laman Kementerian PKP (pkp.go.id), pemerintah membagi batas penghasilan MBR berdasarkan empat zona wilayah, dengan ketentuan berbeda untuk masyarakat tidak kawin, kawin, serta peserta Tapera.
Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
- Tidak kawin: maksimal Rp8,5 juta
- Kawin: maksimal Rp10 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp10 juta
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
- Tidak kawin: maksimal Rp9 juta
- Kawin: maksimal Rp11 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp11 juta
Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
- Tidak kawin: maksimal Rp10,5 juta
- Kawin: maksimal Rp12 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp12 juta
Sementara Zona 4 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki batas tertinggi.
- Tidak kawin: maksimal Rp12 juta
- Kawin: maksimal Rp14 juta
- Peserta Tapera: maksimal Rp14 juta.





