Jakarta, landbank.co.id– Belakangan mencuat gagasan memperpanjang masa waktu cicilan (tenor) kredit pemilikan rumah subsidi atau KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tenor KPR subsidi yang lebih panjang dinilai dapat ikut memperbesar kesempatan MBR memeroleh rumah pertama mereka.
Saat ini, KPR subsidi bagi MBR didominasi oleh skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di bawah naungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Terkait gagasan memperpanjang tenor, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.
Baca juga: Begini Tips Membeli Rumah KPR Subsidi yang Tepat, Nomor 7 Wajib Diketahui
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi MBR maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Menteri PKP Maruarar Sirait (Menteri Ara) menyampaikan bahwa perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri Ara dilansir laman PKP dikutip Minggu 1 Maret 2026.
Dia menambahkan, kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
Baca juga: Tiga Tahun Terakhir Penyaluran KPR Subsidi BNI Seperti Ini
Lalu, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.
Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.





