Jakarta, landbank.co.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya mendukung Program Tiga Juta Rumah.
Selain Program Tiga Juta Rumah, kata Nusron, pihaknya juga mendukung program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto di bidang pembangunan infrastruktur pendidikan.
“Terkait program pemerintah, khususnya program Pak Prabowo tentang tiga juta rumah untuk rakyat dan pembangunan sekolah, ATR/BPN siap mendukung,” ujar Menteri Nusron dilansir laman ATR/BPN dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam pernyataan usai kegiatan pencanangan GEMAPATAS, di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis, 7 Agustus 2025 itu Nusron juga menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak boleh di atas lahan sawah.
Baca juga: MUI Diajak Beri Dukungan untuk Program Tiga Juta Rumah
Terutama, tegas dia, lahan yang termasuk dalam kategori sawah abadi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, lahan pertanian adalah kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
“Pembangunan perumahan harus dilakukan tanpa mengalihfungsikan lahan sawah karena lahan tersebut vital untuk ketahanan pangan nasional,” tegas Menteri Nusron.
Salah satu agenda besar Presiden Prabowo adalah program swasembada pangan, yang sangat bergantung pada ketersediaan lahan pertanian.
Baca juga: Redistribusi Tanah, Nusron: Yang Kecil Kita Bantu Berkembang
“Pak Presiden juga punya program swasembada pangan. Pangan itu ditanam di tanah, bukan di udara, apalagi di laut,” ujar Menteri Nusron.
Untuk itu, ia menekankan bahwa pembangunan industri dan program hilirisasi tetap dapat berjalan, selama tidak mengorbankan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
“Kalau sawah berubah jadi pabrik, lama-lama kita tidak bisa swasembada pangan karena kehilangan lahan pertanian,” kata Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN, menurut Menteri Nusron, akan terus memastikan bahwa seluruh pembangunan infrastruktur berjalan selaras dengan prinsip tata ruang yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan nasional.
Patok Tanah
Sementara itu, pPemasangan patok tanda batas menjadi hal yang terus disosialisasikan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat pemilik tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, menilai pemasangan patok bukan hanya bisa menghindari konflik pertanahan, namun juga mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
Baca juga: Ini 12 Provinsi yang Memiliki Lahan Sawah Dilindungi
“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana batas kawasan hutan dan mana yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” ujar Menteri Nusron dikutip dari laman ATR/BPN.
Penandaan batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan kawasan non-APL ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Kini, dari total luas daratan Indonesia yang mencapai 190 juta hectare (ha), sekitar 120 juta ha di antaranya merupakan kawasan hutan, sedangkan sisanya 70 juta ha adalah APL.
Menteri Nusron menyampaikan, kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai masuk ke dalam kategori milik negara (common property), bukan milik pribadi (private property).
Oleh karena itu, pemanfaatan lahan di kawasan-kawasan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan.
“Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sempadan sungai, itu seharusnya tidak diperbolehkan. Namun, kenyataannya banyak yang seperti itu. Bahkan banyak disertipikatkan, terutama di Jawa Barat, dan akhirnya menyebabkan banjir,” ucap Menteri Nusron.
Baca juga: Kabar Terkini Larangan Alih Fungsi Sawah
Dengan pemasangan patok yang didorong melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar pentingnya batas tanah yang jelas.
Hal itu demi menjaga tertib pertanahan sekaligus mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
(*)